VOICE Indonesia
Nasional

Kejagung Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Lindung Konawe Utara

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Kejagung Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Lindung Konawe Utara
Kejagung Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Lindung Konawe Utara
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri data perubahan fungsi kawasan hutan lindung yang diberikan kepada perusahaan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pemberian izin oleh kepala daerah saat itu dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mendatangi Kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) untuk mencocokkan data. Langkah proaktif ini diambil untuk mempercepat penyidikan dan memperoleh data yang dibutuhkan. "Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," katanya di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Pihak Ditjen Planologi Kemenhut membantu dalam pemberian data dan pencocokan dengan data yang telah dimiliki penyidik. Beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan telah diserahkan untuk disesuaikan dengan data yang ada di penyidik. Anang menegaskan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari. Sinergi antara Kejagung dan Kemenhut menjadi bagian penting dari komitmen bersama untuk pengelolaan hutan yang transparan dan berkelanjutan. "Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik," tegasnya. Baca Juga : KPK Lepas Tangan, Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tambang Konawe Utara Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengonfirmasi seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif antara kedua institusi. Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Kasus pembukaan tambang di kawasan hutan lindung Konawe Utara ini menjadi fokus penyidikan karena dugaan pelanggaran dalam pemberian izin. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan dokumen terkait perubahan fungsi kawasan hutan yang diduga melanggar prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Kejagung#tambang ilegal#tambang Konawe Utara
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.