VOICE Indonesia
Nasional

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2020

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2020
Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2020
Bekasi,akuupdate.com - Generasi muda Kota Bekasi pada khususnya banyak yang diduga terjerumus narkoba. Hal itu jelas merusak masa depan negeri ini mengingat estafet kepemimpinan berada di tangan generasi muda. Antisipatif yang rutin diadakan salah satunya adalah pemusnahan narkoba serta bahan adiktif lainnya. Hal ini secara berkala dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang dikomandoi Sukarman SH, MH melalui giat pemusnahan barang bukti (Barbuk) kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaannya dilakukan dihalaman kantor Kejari Kota Bekasi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 19, Kranji Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Kamis (03/09/2020). Sukarman menjelaskan pemusnahan Barbuk Narkoba dilakukan sebagai upaya menyelamatkan generasi dari ketergantungan narkoba dan zat adiktif lainnya. "Generasi yang dinamis akan terhindar dari jeratan penyalah gunaan narkotika dan lainnya yang berakibat negatif merusak generasi bangsa," kata Kajari Sukarman. Dalam amanat sambutannya, Kajari Sukarman juga menyebutkan data sekitar pemusnahan Barbuk dari sebanyak 193 kasus narkoba, lantas ganja kisaran 270 kasus kemudian Barbuk tramadol/eximer 551 butir selain sekitar 668 butir obat-obatan terlarang lainnya. "Barang bukti lainnya seperti empat buah senjata tajam dan 1 senjata api rakitan jenis pistol akan dipotong menggunakan alat gerinda lantas 5 butir peluru diserahkan penyidik. Untuk narkoba dan obat obatan zat adiktif dibakar hingga musnah, yang lainnya kita hancurkan," ungkap Sukarman di sela-sela giat pemusnahan. Harapan ke depannya Sukarman selalu menekankan sinergitas dengan Polres lebih ditingkatkan. "Preventif sosialisasi di bidang Intel sebagai bagian pencegahan hingga 80 persen mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan anak-anak muda, sebagai generasi penerus bangsa," tegas Sukarman. Internal di Kejaksaan sendiri lanjut Sukarman, senantiasa memberikan warning pada anak buahnya jangan main-main dengan narkoba. "Kita tengah fokus meraih target Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) dilingkungan Kejaksaan Kota Bekasi ini, fokuskan semuanya giat-giat positif," pungkasnya. Sementara Romie, SH, MH selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan pemusnahan barbuk sebagai akumulasi penegakan hukum. "Barbuk  dimusnahkan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, terkait data-data dan penanganannya telah diatur dan penerapannya sesuai dengan aturan regulasi yang ditetapkan," ungkap Romi di podium jelang dimulainya giat pemusnahan barang bukti tersebut.(Zark/au)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.