VOICE Indonesia
Nasional

Kembali Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Akui Proses RPTKA Libatkan Instansi Lain

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Kembali Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Akui Proses RPTKA Libatkan Instansi Lain
Kembali Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Akui Proses RPTKA Libatkan Instansi Lain
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta —Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023, Suhartono kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/6/2025) terkait dugaan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Suhartono tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 13.42 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.35 WIB. Kepada wartawan, ia mengakui bahwa pengurusan tenaga kerja asing di Indonesia merupakan proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi. "Prosesnya ada. Nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang," ujar Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025). Baca Juga: Pejabat Kemenaker Kembali Diperiksa KPK dalam Skandal RPTKA Suhartono juga menyebut bahwa aspek teknis perizinan lebih dikuasai oleh direktur terkait. Ia menyarankan agar pertanyaan teknis seputar RPTKA diarahkan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing saat itu, yakni Haryanto, yang juga turut dipanggil oleh KPK pada hari yang sama. “Nanti dengan Pak Direktur. Secara teknisnya dia lebih tahu,” ujarnya. Selain itu, Suhartono juga mengakui adanya peran instansi keimigrasian dalam proses perizinan tenaga kerja asing. Ia menjelaskan bahwa peran Kementerian Ketenagakerjaan hanya sebatas izin RPTKA. Baca Juga: KPK Telusuri Keterlibatan Imigrasi dalam Kasus Suap TKA "Iya (ada peran keimigrasian). Kami hanya dilibatkan untuk izin RPTKA-nya," jelasnya. Ketika wartawan menanyakan status pemanggilannya sebagai saksi atau tersangka, Suhartono menolak menjawab dan menyerahkan penjelasan kepada penyidik KPK. "Tanyakan sama teman-teman KPK saja," katanya. Sebelumnya, KPK telah memanggil Suhartono pada Jumat (23/5/2025) untuk kasus serupa. Lembaga antirasuah itu menyebut dugaan suap terjadi dalam rentang waktu 2019–2023, dengan fokus pada proses perizinan TKA di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, meski belum mengumumkan identitas maupun latar belakang mereka. Selain itu, sebanyak 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor, telah disita dari hasil penggeledahan pada 20–23 Mei 2025.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Eks Dirjen Kemnaker#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.