
Kemenag Akan Sinkronasikan Regulasi Umrah Backpacker ke Tanah Suci

VoiceIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan mensinkronkan aturan dengan regulasi di Arab Saudi soal umrah mandiri atau backpacker ke Tanah Suci.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Namun yang perlu menjadi bahan pertimbangan saat backpacker yaitu tidak adanya jaminan kesehatan dan keselamatan. Masyarakat harus menanggung sendiri apabila mengalami kendala saat perjalanan.
"Kita akan sinkronkan peraturan yang ada di kita dan yang ada di Kerajaan Saudi Arabia, karena ga bisa sepihak. Peraturan kita belum tentu compatible dengan peraturan yang ada di kerajaan Arab Saudi," kata Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Di sisi lain, Yaqut tengah gencar mempromosikan wisata demi mewujudkan visi Saudi 2030, sehingga mereka membuka siapa saja untuk berkunjung ke Saudi.
📖 Baca Juga ↗Pemerintah Selesaikan 170 PSN Senilai Rp1.299,41 Triliun"Bahwa intinya Pemerintah Saudi Arabia ingin semua orang yang masuk ke negerinya, baik itu kepentingan haji dan umrah, bisnis, wisata, dan kepentingan lain itu terjamin keselamatan, kesehatan dan kenyamanan," kata Menaq Yaqut.
Ia juga bercerita bahwa temannya sudah ada yang melakukan umrah backpacker. Namun teman tersebut sudah mengetahui prosesi ibadah, akomodasi dan transportasi sehingga tidak menjadi persoalan.
Berbeda dengan masyrakat lain yang belum pernah pergi ke Arab Saudi. Mereka kemungkinan akan kebingungan baik dari sisi profesi ibadah, transportasi dan akomodasi.
Kendati demikian Yaqut tetap mengimbau masyarakat yang akan pergi umrah untuk menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), utamanya yang telah terdafar di Kemenag.
"Sehingga kalau ada apa-apa pemerintah bisa ikut memberikan perlindungan secara cepat," jelas Menteri Agama Yaqut.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



