
Kemenag Umumkan 17.211 Lolos Seleksi CPNS

VOICEINDONESIA.CO, Pekanbaru - Kementerian Agama mengumumkan 17.221 peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 dari total peserta mengikuti seleksi yakni 37.849 orang.
"Mereka bersaing memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia, sedangkan proses seleksi kompetensi bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, praktik dan sikap kerja serta wawancara moderasi beragama," kata Ketua Panitia Seleksi nasional di Jakarta, M. Ali Ramdhani dalam rilisnya disampaikan Humas Kemenag Riau, Ana Minggu (12/01/2025).
M Ali Ramdhani mengatakan, 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag RI , tercatat 18.993 tidak lolos seleksi dan 1.635 tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh.
Baca Juga: Imigrasi Nunukan Tunda 4 Calon Penumpang ke Malaysia
Ia menyebutkan, pengumuman hasil seleksi tersebut bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan peserta yang dinyatakan lolos selesai CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
"Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13-15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing," ujar Wawan.
Baca Juga: BP3MI Kepri sebut Kamboja bukan negara penempatan PMI
Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16-22 Januari 2025, dan semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," kata Wawan.
"Seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama," katanya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



