
Kemenkumham Catat Ribuan WNI Kini Miliki Kepastian Status Kewarganegaraan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sebanyak 53.579 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri telah mendapatkan penegasan status kewarganegaraan hingga Mei 2025.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyampaikan bahwa percepatan ini didasarkan pada terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 14 Februari 2025.
"Lewat kolaborasi dengan perwakilan RI di luar negeri, proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) kini bisa dilakukan lebih cepat dan efisien," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/5).
Baca Juga: Mau Jadi Perawat di Jerman, Simak Prosedur Berikut!
Mayoritas penegasan status dilakukan di Malaysia dengan jumlah 45.126 kasus, disusul oleh Arab Saudi sebanyak 5.275 kasus, Filipina 2.762 kasus, dan Timor Leste 416 kasus.
Widodo menjelaskan bahwa sistem layanan elektronik yang diterapkan memastikan proses verifikasi lebih terstruktur, di mana dokumen dan wawancara diverifikasi langsung oleh perwakilan RI sebelum diteruskan ke Ditjen AHU. Mekanisme ini dinilai mampu mempercepat proses serta memberikan kepastian hukum bagi para WNI yang selama ini belum memiliki dokumen kewarganegaraan.
Namun, ia menyoroti masih adanya tantangan di lapangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen resmi serta tingginya angka migrasi ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen AHU mengambil langkah proaktif dengan mengintensifkan sosialisasi melalui lokakarya dan pelatihan bagi perwakilan RI, terutama di negara-negara dengan konsentrasi tinggi WNI.
Baca Juga: Tertarik Jadi Careworker dan Perawat di Jepang Program G to G, Simak Persyaratannya!
"Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menyelamatkan hak dasar warga negara dan melindungi martabat bangsa," tegas Widodo.
Terkait rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, Ditjen AHU juga tengah menyiapkan skema percepatan penegasan status untuk mengantisipasi lonjakan permohonan dari calon PMI.
Langkah ini juga diiringi dengan kampanye pentingnya dokumentasi kewarganegaraan agar para pekerja migran tidak terjebak dalam situasi tanpa identitas resmi.
“Langkah ini mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam memperkuat perlindungan WNI di luar negeri, yang juga bisa menjadi dampak positif langsung pada kontribusi peningkatan devisa negara," tutup Widodo.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



