
Kemnaker Buka Pendaftaran Ahli K3 Umum, Ini Cara Ikutnya

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka kembali program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum untuk tahap (batch) ke-2 Tahun 2026.
Dengan kuota sebanyak 2.100 peserta dari seluruh Indonesia, pendaftaran program ini dijadwalkan berlangsung singkat mulai tanggal 6 hingga 12 April 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3 yang kini menjadi kebutuhan vital di dunia kerja.
Baca Juga: KRI Bima Suci-945 Bakal Ikut Promosikan Budaya Medan
Program ini didesain untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif melalui penguatan sumber daya manusia yang kompeten.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menaker menjelaskan bahwa keberadaan Ahli K3 saat ini bukan lagi sekadar pelengkap administrasi perusahaan, melainkan instrumen perlindungan pekerja dan penunjang keberlangsungan usaha.
Baca Juga: JK Bantah Terlibat Polemik Ijazah Jokowi
Ia berharap akses pembinaan yang semakin terbuka ini dapat menjangkau lebih banyak pekerja di berbagai sektor industri.
“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli.
Sama seperti tahap sebelumnya, pemerintah membebaskan biaya pembinaan atau pelatihan bagi para peserta.
Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023, peserta tetap diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000. Biaya tersebut mencakup Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3 (Rp150.000), Evaluasi SKP AK3 (Rp120.000), dan Penerbitan SKP (Rp150.000).
Bagi masyarakat yang berminat, Kemnaker menetapkan syarat pendidikan minimal lulusan D3.
Calon peserta wajib mengunggah dokumen digital berupa ijazah asli, KTP, pasfoto latar merah, CV, surat keterangan sehat, serta surat pernyataan kesediaan mengikuti pembinaan di atas materai.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi:https://slink.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH2.
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi sendiri akan dilangsungkan pada 27 April hingga 13 Mei 2026. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



