
Kemnaker Revisi Daftar Nama P3MI yang Lolos Seleksi SPSK

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan merevisi 21 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memenuhi syarat masuk dalam hasil selesksi untuk Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengeluarkan pengumuman dengan nomor 3/684/PK.02.00/XI/2023. Lalu direvisi dengan surat pengumuman bernomor 3/688/PK.02.00/XI/2023.
"Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Untuk Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ke Kerajaan Arab Saudi Melalui Program Pilot Project Sistem Penempatan Satu Kanal," tulis surat pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima VOICEIndonesia.co, Jum'at Malam 10 November 2023.
Pengumuman revisi nama-nama perusahaan tersebut ditandatangani oleh Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan dengan isi berikut.
"Bahwa terdapat penyesuaian hasil seleksi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dinyatakan Memenuhi Syarat sehingga perlu dilakukan perubahan daftar P3MI sebagaimana tercantum dalam lampiran ini," lanjut isi lampiran surat pengumuman tersebut.
Adapun daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui program Pilot Project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai berikut.
- PT Abdillah Putra Tamala
- PT Agafia Adda Mandiri
- PT Amalindo Langgeng
- PT Amanah Putra Pratama
- PT Bahrindo Mahdi
- PT Bali Pesona Abadi
- PT Barokah Saudara Abadi
- PT Bumi Mas Indonesia Mandiri
- PT Duta Banten Mandiri
- PT Duta Putra Kahuripan
- PT Momandsons Sejahtera
- PT Nur Fauzan Sejahtera
- PT Pratama Lahji Mandiri
- PT Prima Syifa Nusantara
- PT Putri Nil Sejati
- PT Ramah Indah Indohasta
- PT Setiamulia Kridatama
- PT Tifar Admanco
- PT Usahatama Bunda Sejati
- PT Yanbu Bahar
- PT Zisra Dwi Jaya
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



