VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan kedua tersangka dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri," kata Budi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026, melengkapi dua tersangka sebelumnya yakni Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang ditetapkan pada 9 Januari 2026. Yaqut sendiri sudah ditahan sejak 12 Maret 2026 dan sempat beberapa kali berganti status penahanan sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Audit BPK yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar, angka yang mencerminkan betapa masifnya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
KPK menyatakan berencana melimpahkan kasus Yaqut ke persidangan setelah musim haji 2026 berakhir, menandai babak baru dalam proses hukum yang sudah berlangsung hampir setahun ini.



























