VOICE Indonesia
Nasional

Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT
Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini bertepatan dengan peringatan Hari PRT Internasional yang jatuh setiap 16 Juni. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa momen peringatan ini harus menjadi tonggak sejarah dalam perjuangan pengakuan dan perlindungan hak-hak PRT di Indonesia. “Mudah-mudahan ini menjadi tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia untuk segera mengesahkan UU PPRT,” ujarnya dalam diskusi publik dan instalasi seni bertajuk Hari PRT Internasional 2025 di Jakarta, Selasa (17/6). Baca Juga: DPR Pastikan Proses RUU PPRT Akan Inklusif dan Transparan  Menurut Maria, PRT merupakan bagian penting dari sektor kerja perawatan yang memungkinkan peningkatan partisipasi perempuan dalam pasar kerja. Namun, hingga kini, kelompok ini masih belum diakui secara formal dan belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak. “PRT masih sangat rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan diskriminasi. Karena itu, pengesahan RUU PPRT menjadi kebutuhan yang mendesak,” tegasnya. Baca Juga: Tiga Pilar Strategis Kemnaker untuk Selamatkan Pekerja dari Gempuran Disrupsi Digital Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tersebut. Hal itu disampaikan langsung dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025 di Monas, Jakarta. “Saat itu, Presiden menyebut pembahasan RUU PPRT ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan,” tambah Maria. Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat untuk segera memulai pembahasan RUU tersebut. “Minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” ujarnya saat itu, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ringkasan AI

Komnas Perempuan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.