VOICE Indonesia
Nasional

KPK Bakal Panggil Mantan Menaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Bakal Panggil Mantan Menaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
KPK Bakal Panggil Mantan Menaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker. Hal tersebut diperkuat setelah penetapan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka, Rabu (29/10/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut. Baca Juga: Eks Sekjen Kemnaker Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerasan TKA “Dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, kami akan terus telusuri siapa saja yang punya peran atau mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Budi menegaskan, penetapan Hery Sudarmanto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang kuat. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam kasus serupa, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker. Baca Juga: Prabowo Akui Mafia Pemerintahan Masih Merajalela, Ini Tandanya Menurut KPK, dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada masa Menaker Ida Fauziyah, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar hasil pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus dokumen RPTKA. RPTKA sendiri merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing (TKA) agar dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal TKA akan tertunda, dan perusahaan dapat dikenai denda Rp1 juta per hari. Situasi ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memeras pemohon RPTKA. Lebih jauh, KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak era Menaker Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024). KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua tahap, yakni 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025. Sementara itu, penambahan tersangka Hery Sudarmanto.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KEMNAKER#KPK#Rptka
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.