VOICE Indonesia
Nasional

KPK Buru Aliran Dana Suap Rp53,7 Miliar dalam Kasus RPTKA

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
KPK Buru Aliran Dana Suap Rp53,7 Miliar dalam Kasus RPTKA
KPK Buru Aliran Dana Suap Rp53,7 Miliar dalam Kasus RPTKA
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif memburu aliran uang suap senilai Rp53,7 miliar dalam kasus pemerasan izin Renacana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mendalami jejak uang haram yang mengalir kepada mantan pejabat Kemenaker selama lima tahun terakhir. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan saksi Rizaldi Indra Janu, seorang aparatur sipil negara, pada Selasa ini. KPK menggali informasi mendalam tentang modus operandi pemerasan dalam pengurusan RPTKA. "Saksi hadir, dan didalami terkait pengetahuannya mengenai pengurusan RPTKA di Kemenaker, serta dugaan aliran uang dari para agen kepada pihak pegawai Kemenaker maupun eks pejabat Kemenaker," ujar Budi dikutip dari ANTARA, Jakarta, Selasa (22/7/2025). 📖 Baca Juga ↗KPK Segera Tahan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA pada 5 Juni 2025. Para tersangka adalah ASN Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Delapan tersangka tersebut mengumpulkan keuntungan haram sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA selama periode 2019-2024. KPK mengungkap modus sistematis yang merugikan para pengusaha dan tenaga kerja asing. Baca Juga: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan RPTKA merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja legal di Indonesia. Tanpa dokumen ini, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat fatal. Para pemohon RPTKA yang tidak segera mendapat persetujuan akan dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini memaksa mereka menyuap para tersangka agar proses perizinan berjalan lancar dan terhindar dari denda besar. KPK mencurigai praktik pemerasan RPTKA telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menaker periode 2009-2014. Praktik kotor ini berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014-2019) dan Ida Fauziyah (2019-2024). Tiga periode kepemimpinan berbeda menunjukkan akar masalah korupsi yang sudah menggurita dalam sistem birokrasi Kemenaker. KPK kini berupaya membongkar seluruh jaringan mafia izin TKA yang telah beroperasi lebih dari satu dekade.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Dana suap#Korupsi RPTKA#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.