VOICE Indonesia
Nasional

Mahfud Md Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Terlibat Sidang Sengketa Pilpres

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Mahfud Md Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Terlibat Sidang Sengketa Pilpres
Mahfud Md Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Terlibat Sidang Sengketa Pilpres

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud Md mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak boleh ikut terlibat menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Untuk menyidangkan sengketa Pilpres tidak boleh karena sudah ada putusan Majelis Kehormatan MK, dia (Anwar Usman) tidak boleh menyidangkan semua sengketa hasil pemilu atau di semua tingkatan," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Padang, Sumbar, Kamis, 16 November 2023.

Dilansir dari ANTARA, hal tersebut disampaikan Mahfud Md usai memberikan kuliah umum di Univesitas Andalas bertemakan "Mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat".

Akan tetapi, mantan Ketua MK tersebut menegaskan hukum dan siapa saja juga tidak bisa meminta apalagi memaksa hakim MK Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi.

Baca Juga: Bakamla RI Gagalkan 30 CPMI Ilegal ke Malaysia

"Mundur atau tidak itu adalah keputusan Pak Anwar, dan tidak bisa dipaksa oleh hukum atau kita," ucap dia.

Terkait kuliah umumnya, ia mengatakan demokrasi (kedaulatan rakyat) hanya akan berjalan dengan baik apabila didampingi dengan nomokrasi (kedaulatan hukum).

Demokrasi tanpa hukum akan liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri, dan membuat keputusan tersendiri yang dapat merugikan masyarakat.

Sebaliknya, bila nomokrasi tidak didukung proses yang demokrasi maka penyelenggara negara juga bisa bertindak sewenang-wenang.

"Hukumnya menjadi elitis. Oleh sebab itu, sejak awal pendiri negara mengatakan bahwa Indonesia Negara Kesatuan yang berbentuk republik, kedaulayan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Tambahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telag menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dkomen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan bahwa hakim MK Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK sebelumnya. Namun, Mahfud Md menekankan bahwa keputusan mundur atau tidaknya Anwar Usman adalah hak pribadi dan tidak bisa dipaksa oleh hukum maupun pihak lain. Dalam kuliah umumnya, Mahfud Md menekankan pentingnya keseimbangan antara demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum) untuk mewujudkan pemilu 2024 yang berkualitas.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.