VOICE Indonesia
Nasional

Mendagri: Penghapusan BPHTB unggulan Presiden Prabowo

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Mendagri: Penghapusan BPHTB unggulan Presiden Prabowo
Mendagri: Penghapusan BPHTB unggulan Presiden Prabowo

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) merupakan arahan dan program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto.

Kebijakan ini, kata Mendagri, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, memastikan pemerataan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.

"Ini adalah perintah, dan kami laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah pemegang, penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat maupun daerah," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Mendagri menekankan kebijakan ini bukan hanya arahan dari pemerintah pusat, melainkan juga tanggung jawab daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tito berharap setiap daerah segera bertindak cepat agar masyarakat, khususnya yang membutuhkan hunian layak, merasakan manfaat kebijakan ini. Dan keterlambatan penerapan, menurutnya dapat merugikan masyarakat kurang mampu.

Baca Juga : Kemendagri-BPJS Ketenagakerjaan fasilitasi perlindungan jamsos desa

Terkait dengan implementasi, Tito mendorong daerah lain untuk meniru sistem dan inovasi layanan PBG yang diterapkan oleh Kota Tangerang.

Ia menjelaskan bahwa sistem ini berhasil mengurangi waktu pelayanan hingga 4 jam, bahkan 59 menit dengan memanfaatkan teknologi informasi yang transparan dan efisien.

"Nah, sekarang, dengan adanya terobosan 4 jam, bahkan ada yang tadi 59 menit, itu bagi saya really remarkable, luar biasa, amazing ya terobosannya," kata Tito.

Mendagri juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menerapkan sistem pembayaran daring (online) langsung ke bank sehingga mencegah praktik pungutan liar (pungli). Kemudian layanan PBG di Tangerang dilakukan di mal pelayanan publik dengan pengawasan aparat seperti polisi dan jaksa sehingga memberikan transparansi dan kepercayaan kepada masyarakat.

Tito juga menegaskan bahwa pihaknya akan memantau langsung progres implementasi kebijakan ini di daerah-daerah yang belum melaksanakannya.

Ia mendorong para pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi yang relevan agar kebijakan prorakyat ini dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.

"Bulan depan, saya akan absen lagi daerah-daerah mana saja yang sudah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Kalau ada, ya kami berikan apresiasi," ujarnya. *

Ringkasan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) merupakan arahan dan program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto. Kebijakan ini, kata Mendagri, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, memastikan pemerataan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.