
Menkeu Serahkan 21 Nama Calon Dewan Komisioner OJK kepada Presiden

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyampaikan hasil seleksi 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022-2027 kepada Presiden Joko Widodo.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) masing-masing 2 calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR,” ujar Menkeu dalam Keterangan Pers Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027, Senin (07/03).
Berdasarkan penugasan dari Presiden, Pansel telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. Tahap pertama adalah pendaftaran yang dilakukan secara elektronik. Pansel menyeleksi berdasarkan persyaratan administratif yang disampaikan calon anggota Dewan Komisioner. Tahap kedua adalah penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan kualitas makalah.
“Panitia Seleksi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan informasi mengenai integritas, kompetensi, rekam jejak dan atau perilaku dari calon anggota Dewan Komisioner kepada Panitia Seleksi,” kata Menkeu.
Berdasarkan masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah tersebut, Pansel menetapkan 33 nama calon anggota Dewan Komisioner yang lulus seleksi tahap kedua. Kemudian, Pansel melaksanakan seleksi tahap ketiga terhadap 33 calon anggota Dewan Komisioner yaitu seleksi yang menyangkut assessment dan pemeriksaan kesehatan.
“Karena ini dalam suasana Covid pandemi, maka dari sisi pemeriksaan kesehatan memang mengalami berbagai juga modifikasi, terutama pada saat calon tidak atau sedang mengalami Covid. Namun, kita tetap menjaga integritas prosesnya,” ujar Menkeu.
Dari pemeriksaan dan hasil asesmen, Pansel menetapkan 29 calon anggota Dewan Komisioner yang lulus seleksi tahap ketiga untuk masuk seleksi tahap keempat, yaitu wawancara dan afirmasi.
Dalam pendalaman melalui wawancara dan afirmasi, Pansel melakukan pendalaman berdasarkan visi, misi, pemahaman mengenai permasalahan, baik internal OJK maupun industri keuangan, serta tantangan dan program untuk menguatkan OJK sebagai organisasi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan ke depan.
“Dalam tahap ini juga dilakukan pendalaman, terutama menyangkut kualitas kepemimpinan, integritas dari calon, dan terutama yang penting karena Dewan Komisioner OJK adalah kolektif kolegial, maka ditekankan pada kemampuan untuk bekerjasama secara tim, baik untuk mengelola OJK internal maupun di dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan, industri, dan mengembangkannya ke depan,” kata Menkeu. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



