VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Peringatan itu nyatanya tidak cukup mencegah apa yang akhirnya terjadi. Agus menyebut pihaknya tidak mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut sebelumnya, karena kasus ini terungkap dari pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami tidak tahu karena ini kan berawal daripada pengungkapan kasus yang ada di Kemenaker," ujar Agus, Senin (8/6/2026).
Agus mengatakan kementerian sebenarnya sudah membangun sistem pelayanan yang terukur dengan batas waktu penyelesaian maksimal lima hari kerja tanpa layanan percepatan di luar aturan. Namun ia mengakui sistem sebaik apapun tetap bergantung pada integritas orang yang menjalankannya.
"Tapi kan kembali, bahwa yang mengawaki ini sistem. Jadi ya tergantung dari integritas perorangan," katanya.
Agus juga membenarkan salah satu tersangka sempat menemuinya di kantor sebelum menyerahkan diri ke KPK. Namun ia menegaskan tidak mengetahui substansi perkara dan memilih menghormati proses penyidikan agar tidak dianggap menghalangi aparat penegak hukum.
Sebagai langkah perbaikan, Kementerian Imipas berencana memindahkan seluruh pelayanan ke kantor imigrasi di daerah, sementara kementerian pusat berfokus pada penyusunan kebijakan dan pengawasan pelaksanaannya.

















