VOICE Indonesia
Nasional

Pemerintah Dorong Perlindungan Jamsostek untuk Pekerja Rentan di Desa

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Pemerintah Dorong Perlindungan Jamsostek untuk Pekerja Rentan di Desa
Pemerintah Dorong Perlindungan Jamsostek untuk Pekerja Rentan di Desa
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah gencarkan perluasan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan di desa melalui optimalisasi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kepala BPI Desa dan Daerah Tertinggal, Mulyadin Malik, mengatakan skema ini mencakup petani kecil, nelayan, dan buruh di desa-desa tertinggal. Menurut Mulyadin, program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sangat diperlukan untuk mencegah pekerja desa jatuh kembali ke kemiskinan. Kemendes PDT telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2024 untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja desa. Mulyadin menyebut Kemendes akan menyusun pedoman teknis yang mewajibkan desa memasukkan program Jamsostek dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes tahunan. Pendidikan dan literasi perlindungan pekerja pun akan digencarkan agar desa memahami pentingnya program ini. “Integrasi data pekerja rentan juga menjadi kunci agar sasaran bantuan tepat,” katanya. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang mendorong perluasan Jamsostek bagi pekerja miskin dan ekstrem. Dukungan eksternal datang dari ILO, diwakili Ippei Tsuruga, yang mendesak revisi Undang‑Undang SJSN terutama terkait Jaminan Pensiun (JP) dalam lima tahun ke depan. Sementara itu, pengamat publik Trubus Rahardiansyah dari Universitas Trisakti memberi catatan agar kepesertaan pekerja informal—seperti pengemudi daring dan pekerja desa—ditingkatkan melalui penguatan tata kelola program jaminan sosial. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian/lembaga dan dukungan APBDes sejajar dengan target penghapusan kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026. Ia mencontohkan pilot project berupa jaminan sosial bagi 100 orang miskin atau miskin ekstrem di setiap desa. “Ini adalah bukti negara hadir melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat paling rentan,” katanya.  

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Pemerintah memperluas program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk pekerja rentan di desa tertinggal, termasuk petani kecil, nelayan, dan buruh, melalui optimalisasi anggaran desa. Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua untuk mencegah pekerja desa jatuh ke kemiskinan. Kemendes PDT telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2024 dan akan menyusun pedoman teknis agar setiap desa memasukkan Jamsostek dalam rencana kerja dan anggaran tahunan mereka. Langkah ini sejalan dengan instruksi presiden untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada 2026.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.