VOICE Indonesia
Nasional

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga 2029

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga 2029
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga 2029
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (15/09/2025). Agenda pembahasan fokus pada perpanjangan insentif pajak, dukungan bagi UMKM, serta perluasan jaminan perlindungan pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah memberikan kepastian jangka panjang atas kebijakan fiskal yang sebelumnya diperbarui setiap tahun. “Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu. Ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” jelas Airlangga. Baca Juga: Airlangga Tegaskan Program Stimulus Ekonomi Tetap Dilanjutkan Ia menambahkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata juga tetap berlaku. Sektor ini mencakup hotel, restoran, dan kafe dengan pegawai bergaji di bawah Rp10 juta. “Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan. Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah,” ujarnya. Baca Juga: Prabowo Puji Kinerja Menlu dan Airlangga Cs Dalam Hadapi Geoekonomi Global Airlangga menyebut, kebijakan serupa juga berlaku bagi sektor industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, hingga alas kaki. “Ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” tegasnya. Selain insentif perpajakan, pemerintah memperluas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Program yang semula mencakup ojek daring dan ojek pangkalan kini mencakup petani, nelayan, pedagang, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. “Targetnya sebesar 9,9 juta dan perkiraan anggarannya Rp753 miliar,” ungkap Airlangga. Kebijakan ini menurut Airlangga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli, memberikan kepastian fiskal bagi UMKM, sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja lintas sektor di tengah dinamika ekonomi global.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#dukungan UMKM#Insentif pajak#Jaminan perlindungan pekerja
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.