VOICE Indonesia
Nasional

Pemerintah Terbitkan Perpres Peta Jalan Pelindungan Anak di Dunia Digital 2025–2029

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Pemerintah Terbitkan Perpres Peta Jalan Pelindungan Anak di Dunia Digital 2025–2029
Pemerintah Terbitkan Perpres Peta Jalan Pelindungan Anak di Dunia Digital 2025–2029
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan Tahun 2025–2029. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan perlindungan anak di dunia digital secara sistematis dan terukur. Peta jalan ini berfungsi sebagai panduan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta kabupaten/kota dalam mencegah penyalahgunaan teknologi informasi terhadap anak. “Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelaksanaan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan,” tertulis dalam Perpres 87/2025 yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (8/10/2025). Baca Juga: Prabowo Geram, Enam Smelter Ilegal di Bangka Belitung Disita Dokumen tersebut menetapkan arah kebijakan pelindungan anak di ranah digital melalui dua aspek utama, yaitu penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar mampu memanfaatkan teknologi secara aman, serta penguatan kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan kasus. “Setiap strategi dijabarkan ke dalam matriks yang memuat fokus, intervensi kunci, keluaran, target waktu pelaksanaan, kementerian atau lembaga penanggung jawab, dan pihak terkait lainnya,” disebutkan dalam Perpres tersebut. Baca Juga: Prabowo: Kepemimpinan TNI Harus Berdasar Prestasi, Bukan Senioritas Peta jalan ini menetapkan tiga strategi utama: pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak, penanganan kasus penyalahgunaan, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Pelaksanaannya melibatkan 28 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan, serta Kepolisian RI. Dalam pelaksanaan di daerah, Menteri PPPA akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan. Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat juga dilibatkan dalam penerapan peta jalan ini yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 Agustus 2025.

Ringkasan AI

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Dunia Digital 2025–2029 sebagai panduan sistematis mencegah penyalahgunaan teknologi informasi terhadap anak. Peta jalan ini fokus pada dua aspek utama: penguatan kapasitas anak dan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi secara aman, serta penguatan kerja sama lintas sektor untuk pencegahan dan penanganan kasus. Pelaksanaannya melibatkan 28 kementerian/lembaga dan menerapkan tiga strategi utama yaitu pencegahan, penanganan kasus, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.