VOICE Indonesia
Nasional

Polda Metro Jaya Limpahkan Dua Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar ke Polda Jabar

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Polda Metro Jaya Limpahkan Dua Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar ke Polda Jabar
Polda Metro Jaya Limpahkan Dua Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar ke Polda Jabar

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan dua laporan dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith ke Polda Jawa Barat (Jabar). Alasannya, lokus delicti atau tempat kejadian perkara yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua laporan itu yakni pada tanggal 7 dan 17 Desember 2021.

“Ini dikarenakan setelah dilakukan penelitian lokus delicti atau tempat dilakukan perbuatan tersebut berada di wilayah hukum Polda Jabar. Jadi Polda Metro Jaya melimpahkan ke Polda Jabar dan penanganan selanjutnya ke Polda Jabar,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/1/2022), Polda Metro Jaya sebelumya menerima dua laporan kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar. Kedua laporan itu dilayangkan pada Desember 2021.

Zulpan, ketika itu, mengatakan, laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021. Selain Habib Bahar, pelapor juga melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus ini, Adapun, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, “Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021)

Laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.

Dalam dua berkas laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama.

Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Habib Bahar#Kasus Ujaran Kebencian#polda jabar#Polda Metro Jaya
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.