VOICE Indonesia
Nasional

Polisi selamatkan Siswi Kelas 5 SD yang Akan Dijadikan PSK

Redaksi - VOICEIndonesia.co
JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Remaja putri berinisial (AC) yang masih berusia 12 tahun yang duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar hampir menjadi PSK setelah diperdagangkan oleh muncikari berinisial (DF). Perempuan tersebut ditawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat oleh (DF) dengan memastikan lokasi transaksi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara (Kombes. Pol. Guruh Arif Darmawan) mengungkapkan, kasus ini terungkap usai polisi memperoleh informasi adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Baca Juga :Tersangka,Koboi Fortuner terancam satu tahun Penjara “Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat,” ungkapnya. Selanjutnya, penyidik mendapati akun Michat dengan nama profil Tasya. Di dalam akun Michat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku (DF) untuk menarik pelanggan. “Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu,” tuturnya. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis 11 Maret 2021. Sekitar Kamis malam pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap (DF) serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan (AC). Baca Juga :Penjual Senpi yang Menyerang Mabes Polri ditetapkan Sebagai Tersangka Lalu (AC) diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga orang pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari (DF). Pelaku dijerat dengan Undang – Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang – Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara, (AC) dikembalikan ke orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).(*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Dijadikan PSK#Polisi selamatkan Siswi#Siswi Kelas 5 SD
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.