
Polresta Denpasar Tangkap Pemandu Wisata Pelaku Rudapaksa WNA

VOICEIndonesia.co, Denpasar - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap seorang pemandu wisata berinisial Faisal Akbar Ramadhan (29) yang diduga telah melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal China.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Sabtu mengatakan pria asal Jawa Timur itu sudah di Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif," kata Sukadi.
Dilansir dari ANTARA, Sukadi menjelaskan insiden pemerkosaan terhadap wisatawan berinisial TH (26) itu terjadi pada Kamis (08/02/2024).
Awalnya korban bersama temannya berinisial ZH (29) diantar oleh pelaku ke salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Kuta pada Rabu (7/2) malam.
Setelah menikmati hiburan dan menikmati minuman beralkohol hingga pukul 01.00 WITA Kamis (8/2), korban bersama temannya meminta pelaku untuk mengantarkan mereka kembali ke hotel di kawasan ITDC Nusa Dua.
Namun, pelaku memiliki niat buruk terhadap korban sehingga membuat rencana untuk membujuknya menuju ke dalam sebuah hotel dengan alasan mengambil barang pada seorang teman.
"Pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan dengan alasan pelaku akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya," kata Sukadi.
Pelaku pun meminta bantuan korban untuk membantu dirinya mengambil barang di dalam kamar hotel tersebut. Korban yang percaya pada pelaku mengikuti pelaku sampai di dalam kamar, sementara temannya menunggu di dalam mobil.
Ketika korban sudah masuk ke dalam kamar, pelaku FAR langsung mengunci pintu kamar dan berusaha memaksa korban TH untuk berhubungan badan.
Baca Juga: Kapal Patroli Kemenhub Selamatkan ABK Dari Perompak di Kalsel
Korban pun menolak dan berteriak, tetapi pelaku membanting korban di atas kasur, menutupi wajahnya lalu melancarkan aksi bejatnya itu.
Sementara itu, teman korban yang ada di dalam mobil turun untuk mengecek korban karena tak kunjung keluar dari hotel. Teman korban pun mendatangi kamar yang dipakai pelaku dengan bantuan petugas keamanan dan membuka paksa pintu kamar.
"Pelaku berusaha kabur saat itu tetapi teman korban bersama security hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut," kata Sukadi.
Kepada penyidik, pelaku FAR mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban dan pelaku tertarik dengan korban dari saat berada di sebuah bar di kawasan Kuta, Badung.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



