VOICE Indonesia
Nasional

Polri Amankan Rp61 Miliar Penampungan Judol, Ini Jumlah Rekening yang Disita

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Polri Amankan Rp61 Miliar Penampungan Judol, Ini Jumlah Rekening yang Disita
Polri Amankan Rp61 Miliar Penampungan Judol, Ini Jumlah Rekening yang Disita

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar rupiah dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online (judol).

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

“Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat, 2 Mei 2025.

Himawan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Khususnya, menelusuri kasus judi online tersebut.

Baca Juga: Jadi Koordinator, KP2MI Rapat Bahas 408 DIM RUU PPMI dengan Lintas Kementerian

“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” ungkap Himawan.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebit ada 5.000 rekening jaringan judol dibekukan sejak Februari 2025. Nilainya mencapai Rp600 miliar.

Ivan menjelaskan ribuan rekening itu dibekukan oleh PPATK pada Februari 2025. Kemudian, dilanjutkan oleh Polri dari Maret hingga saat ini.

“Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus,” ujar Ivan, Kamis, 1 Mei 2025.

Baca Juga: Ditanya Peluang Kerja di Luar Negeri, Menteri Karding ke Siswa Balai Poliran: Perkuat Bahasa dan Mental

Ivan melanjutkan dari 5.000 rekening yang dibekukan itu merupakan transaksi judol baik dalam dan luar negeri. Menurutnya, saat ini tengah pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polri.

“PPATK dan Polri sinergi semakin intensif untuk memerangi judol ini,” ujarnya.

Ivan menuturkan penegakkan hukum terhadap pelaku judol ini misi besarnya adalah melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat judol. Seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, bahkan kehancuran rumah tangga para korban judol.

“Serta kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan akan kecanduan judol. Di balik memerangi judol, faktanya adalah Polri menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tuturnya.*

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online (judol), berdasarkan laporan dari PPATK. Penyitaan ini merupakan bagian dari operasi lebih besar yang melibatkan pembekuan 5.000 rekening jaringan judol senilai Rp600 miliar sejak Februari 2025 oleh PPATK dan dilanjutkan Polri sejak Maret. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak sosial negatif judol seperti jeratan hutang, narkotika, dan kehancuran rumah tangga.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.