
Polri Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Medan

VOICEINDONESIA.CO, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa (31/12) di Jalan Marelan VI Pasar 2 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kota Medan.
Tersangka yang diamankan adalah Barka Rejii alias Reja (19), warga Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, pada Sabtu (4/1) menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga: PMI Asal Jember di Arab Saudi Berhasil Dipulangkan
"Berdasarkan informasi dari warga, tim kami melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi kejadian," ujar AKP Ismail Pane.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap tersangka.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan dua paket narkoba jenis sabu, dua plastik klip kosong, satu pipet dengan ujung runcing, dan uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Baca Juga: Wamen Komdigi: Digitalisasi Permudah Layanan Masyarakat
"Tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini," kata AKP Ismail Pane.
Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
"Laporan dari masyarakat sangat berperan dalam keberhasilan penangkapan ini. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tegas AKBP Janton Silaban.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



