
Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu di Aceh

VOICEINDONESIA.CO, Aceh - Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh jajaran Polri. Sebanyak 99 kilogram sabu disita dari sebuah jaringan yang beroperasi di wilayah Langsa, Aceh. Seorang pelaku bernama Zulkifli berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan Zulkifli berperan penting dalam jaringan ini, yakni sebagai penerima barang di lokasi pendaratan atau landing spot.
“Tugas pelaku adalah mengamankan, mengawasi, serta memindahkan barang ke lokasi lain dan mendistribusikannya atas perintah atasan,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Polres Rote Ndao Tangkap Enam WNA China Terdampar di Rote
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) bersama Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai.
Operasi dilakukan pada tiga titik berbeda di kawasan Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Minggu malam hingga Senin dini hari.
– Lokasi pertama di Warkop Wak Am pada pukul 22.00 WIB: petugas menyita satu unit HP Redmi 13, motor Sonic 150R, dompet berisi identitas, ATM, dan uang tunai Rp568 ribu.
– Lokasi kedua di semak-semak Sungai Titi Kembar pada pukul 22.40 WIB: ditemukan 99 bungkus sabu yang disimpan dalam lima karung.
– Lokasi ketiga di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar pada pukul 01.30 WIB: diamankan satu unit boat pancing warna hijau-merah dan mesin Mega Honda GX 390.
Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Gembong Curanmor Spesialis Mobil Pikap
“Boat pancing itu diduga digunakan untuk membawa sabu ke lokasi pendaratan,” jelas Eko.
Zulkifli kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial S alias B alias K, yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan bersama rekannya M alias E.
Polri masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lintas negara yang terlibat.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



