
Polri Tanggapi Tagar #1Hari1Oknum dan #PercumaLaporPolisi

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Kepolisian RI menanggapi tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum buntut kasus oknum anggota polisi Bripda RB yang diduga terlibat di balik tewasnya mahasiswi berinisal NW di Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan seluruh kritik yang disampaikan dalam tagar tersebut menjadi masukan agar Polri bisa mengevaluasi kinerjanya menjadi lebih baik lagi.
“Semua saran masukan dan kritik dari seluruh masyarakat itu bagian dari evaluasi yang terus akan kita lakukan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12).
Dedi mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan mentolerir anggotanya yang terbukti bersalah. Pihaknya juga berkomitmen menindak tegas anggotanya yang melakukan tindak pidana.
“Yang jelas pemimpin dari Polri sesuai dengan arahan Bapak Kapolri saat Apel Kasatwil untuk pimpinan Polri di wilayah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan pimpinan Polri juga akan memberikan penghargaaan bagi anggota yang berprestasi. Karena itu, pihaknya menghimbau anggotanya berkinerja dengan baik.
“Anggota-anggota yang memang berprestasi harus diberikan reward. Artinya keseimbangan antara punishment dan reward harus dilakukan mulai dari jajaran tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri. Itu komitmen kami,” jelasnya.
Oleh karena itu, Dedi menyampaikan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh masyarakat melalui tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum.
“Sekali lagi saran masukan kritik dari seluruh masyarakat ini sebagai bahan masukan dan evaluasi. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi organisasi yang baik yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan arah kebijakan Bapak Kapolri,” tukasnya.
Polri sendiri telah menangkap oknum anggota Polres tersebut dan kini telah menjadi tersangka. Oknum anggota itu akan diproses pidana dan etik. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



