
Polri tetapkan Gunawan Sadbor jadi tersangka judi online

VOICEIndonesia.co, Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya menetapkan konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gunawan (38) pemilik akun Tik Tok @Sadbor86 sebagai tersangka kasus promosi situs web judi daring.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Samian, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judi daring.
Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini layak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polri ungkap tiga jaringan narkoba besar dalam rangka dukung Astacita
Adapun bukti-bukti yang memperkuat bahwa konten kreator yang viral dengan gaya joget "Patuk Ayam" ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video dimana tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di Tik Tok.
"Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11) saat konferensi pers," tambahnya.
Informasi yang dihimpun, selain Gunawan Sadbor, ada beberapa anggota Tim Joget Sadbor yang juga diperiksa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi, namun belum diketahui apakah hanya Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih ada yang lainnya.
Baca Juga: Pemerintah hormati putusan MK terkait UU 6/2023
Seperti diketahui, Gunawan merupakan kreator konten sekaligus pemilik akun @Sadbor86 di media sosial Tik Tok yang tengah naik daun dengan gaya joget "Patuk Ayam" serta memiliki ciri khas sebelum berjoget selalu meneriakkan "Beras Habis Live Solusinya" ditangkap bersama beberapa anggota timnya di Kampung Margasari oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis (31/10).
Penangkapan ini karena Gunawan Sadbor terindikasi mempromosikan situs web judi daring saat melakukan siaran langsung dan mendapatkan saweran dari situs judi itu. Sebelum ditangkap, Gunawan beserta tim sempat memberikan klarifikasi yang berisikan bantahan bahwa dirinya dan tim telah mempromosikan situs web judi daring.
Klarifikasi melalui video berdurasi satu menit 29 detik ini diunggah pada Selasa (29/10) di Tik Tok @Sadbor86 dan telah dilihat sebanyak 327 ribu kali.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



