VOICE Indonesia
Nasional

Polri Usut Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Polri Usut Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK
Polri Usut Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Bareskrim Polri mengonfirmasi telah menerima laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik akan segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ghufron.

“Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung The Tribrata Ballroom, Senin (10/6/24).

Ghufron sebelumnya menyatakan telah melaporkan lebih dari satu anggota Dewas KPK ke Bareskrim, namun tidak mengungkap identitas mereka. “Ada beberapa, tidak satu,” kata Ghufron

Baca Juga : Hadiri HUT HIPMI ke-52, Jokowi Bahas AI

Laporan Ghufron telah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 14 Mei 2024. Kemudian Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK dengan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Laporan ini berhubungan dengan kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang sedang diproses oleh Dewas KPK. Ghufron diduga melanggar etik terkait intervensi dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Dewas KPK#Nurul Ghufron#POLRI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.