
PPATK Nilai Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Online

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pemblokiran terhadap rekening bank yang terindikasi terlibat judi online atau daring sebagai salah satu langkah yang efektif dalam upaya menekan maraknya tindak pidana perjudian daring.
"Sangat-sangat (efektif) dan kita terus melakukan penghentian sementara ya, bila ada indikasi-indikasi suatu rekening itu digunakan untuk judi online," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11/2024).
Dilansir dari ANTARA, Natsir juga menambahkan bukan hanya rekening bank yang menjadi target pemblokiran, dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat judi daring juga akan diblokir.
Dia mengungkapkan ada lebih dari 8.000 rekening yang telah diblokir karena terindikasi terlibat judi daring.
Baca Juga: Lanal Dumai Gagalkan Keberangkatan 17 CPMI Non Prosedural
Dalam pemblokiran tersebut PPATK juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penindakan yang lebih optimal.
Rekening yang diblokir tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi penyidik setelah menemukan alat bukti kemudian menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, lalu kemudian diproses di pengadilan," ujarnya.
Hakim kemudian akan memutuskan apakah uang yang tersimpan di rekening tersebut akan dirampas untuk negara atau akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Hakim yang menentukan uang hasil judi disita atau dilihat nanti ya seberapa besar terkaitannya dengan tindak pidana yang ada," tuturnya.
Baca Juga: Silmy Karim: Golden Visa Dirancang Tarik Investor Bernilai Tinggi
Natsir menjelaskan perputaran uang judi daring di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.
Oleh karena itu PPATK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.
Meskipun judi daring terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.
Namun, sejarah menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017, dimana perputaran uang judi daring meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



