
Program Golden Visa Dinilai Buka Peluang Investasi Properti bagi WNA

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Program Golden Visa, yang resmi diluncurkan pemerintah pada Juli 2024, membuka peluang baru bagi warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi di sektor properti, khususnya segmen residensial, menurut konsultan properti Knight Frank Indonesia.
Penasihat senior penelitian Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat, dalam jumpa pers Jakarta Property Highlight H1 2024 di Jakarta, Kamis, (29/08/2024) mengatakan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi WNA untuk memiliki properti di Indonesia.
Meski demikian, ia mengemukakan bahwa para pelaku industri properti saat ini masih menantikan panduan pelaksanaan yang lebih rinci dari kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kemnaker jelaskan beberapa faktor penyebab PHK
“Akan tetapi, kami mengamati adanya beberapa proyek properti yang telah mulai memasarkan unit-unit residensial, khususnya apartemen, kepada WNA,” jelasnya.
Dilansir dari ANTARA, Knight Frank Indonesia melaporkan bahwa total pasokan apartemen sewa saat ini ada 9.857 unit, dengan tingkat hunian berada di angka sekitar 65 persen.
Secara tahunan, rata-rata harga sewa untuk apartemen servis meningkat hingga 8 persen.
Setidaknya ada 26 persen proyek apartemen menaikkan harga sewa pada awal tahun ini. Knight Frank memperkirakan sampai empat tahun ke depan akan ada 1.515 unit baru apartemen sewa yang akan masuk di pasar Jakarta.
Baca Juga: Kemenhub syaratkan Aplikasi SatuSehat pelaku perjalanan luar negeri
Sektor apartemen sewa menunjukkan tren positif dengan kenaikan rata-rata hunian sebesar 3,48 persen per tahun dan kenaikan harga sewa 3 persen. Selain itu, pasokan apartemen sewa di Jakarta akan bertambah 428 unit pada paruh kedua 2024.
Golden Visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan WNA untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.
Pemegang Golden Visa akan menikmati berbagai kemudahan, seperti proses imigrasi yang lebih cepat, bebas keluar masuk, tinggal lebih lama, hak memiliki aset, dan jalur cepat untuk menjadi warga negara.
Jenis Golden Visa meliputi investor perseorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua, talenta global dan tokoh dunia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



