VOICE Indonesia
Nasional

Program Tiga Juta Rumah: Kolaborasi Lintas Sektor dan Dukungan Daerah Jadi Kunci

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Program Tiga Juta Rumah: Kolaborasi Lintas Sektor dan Dukungan Daerah Jadi Kunci
Program Tiga Juta Rumah: Kolaborasi Lintas Sektor dan Dukungan Daerah Jadi Kunci

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) wajib mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebutkan, program ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Program tiga juta rumah ini perlu ditegaskan sebagai PSN agar tidak multitafsir. Diperlukan Instruksi Presiden (Inpres) kepada kementerian/lembaga dan daerah untuk mendukung penuh program ini,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencapaian Target Pembiayaan FLPP Tahun Anggaran 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: MPR RI Dukung Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, Ini Alasannya

Guna mendorong percepatan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah telah menempuh berbagai kebijakan strategis, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 492 dari total 509 daerah telah menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR. Sementara 17 daerah lainnya belum menyelesaikan regulasi tersebut.

Ke-17 daerah tersebut meliputi: Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara, Mamuju Utara, Pulau Morotai, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Supiori, Pegunungan Arfak, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yalimo, Yahukimo, Maybrat, dan Sorong Selatan.

Baca Juga: PHK Capai 26.454, Ketua DPR RI Dorong Pemerintah Lindungi Pekerja

“Daerah-daerah ini akan kami beri perlakuan khusus agar segera menuntaskan regulasinya,” ujar Tito.

Tito mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf f. Jika tidak dijalankan, kepala daerah dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 68, termasuk pemberhentian.

“Program strategis nasional itu adalah program unggulan Presiden, wajib didukung semua pihak,” tegasnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan komitmennya terhadap percepatan program perumahan dengan prinsip keadilan sosial dan efisiensi birokrasi.

Ia mengapresiasi dukungan Mendagri serta sinergi lintas sektor, termasuk dari dunia perbankan dan swasta, dalam menciptakan kebijakan pro-rakyat.

“Saya ingat betul, November lalu, Presiden Prabowo memanggil saya untuk membentangkan karpet merah bagi rakyat kecil. Ini bukti nyata keberpihakan,” ujar Maruarar.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Presiden Direktur PT BCA Tbk Jahja Setiaatmadja, CEO Lippo Group James Riady, Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta perwakilan perbankan dan asosiasi pengembang.

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Untuk mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG, dengan 492 dari 509 daerah telah menerbitkan regulasi terkait. Kepala daerah yang tidak melaksanakan program ini dapat dikenai sanksi termasuk pemberhentian sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.