
Rampai Nusantara Laporkan Anies Baswedan ke Bawaslu dan Pertimbangkan Adukan JK ke Mabes Polri

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara melaporkan calon presiden nomor urut satu, Anies Rasyid Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Rampai Nusantara melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu atas dugaan pelanggaran pemilu pada masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menyampaikan pokok permasalahan dalam laporan itu terkait pernyataan Anies tentang film Dirty Vote saat konferensi pers di kediaman Jusuf Kalla, Senin, (12/2/2024).
Menurutnya, pernyataan itu sengaja disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia dengan menggelar Konferensi Pers dan Dia menganggap, Anies telah melanggar masa tenang Pemilu 2024.
"(Anies melanggar) melalui pernyataan-pernyataannya mengenai penyelenggaraan pemilu yang dianggap sudah diatur, kotor dan penuh dengan praktek manipulasi, serta dengan skor yang sudah diatur. Dan dengan adanya statement 'rakyat yang menginginkan perubahan' itu merupakanĀ taglineĀ paslon nomor satu dan tentunya tidak dapat dibenarkan dan melanggar peraturan serta Undang-undang dalam masa tenang kampanye Pemilu," Jelas Semar, Selasa (13/2).
Baca Juga: Dubai: Komitmen Dalam Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Migran
Mardiansyah menjelaskan, Anies diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 tahun 2023.
"Dugaannya pasal 276 (1) dan ayat (2); 287 ayat (5); dan pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Jo UU Nomor 7 tahun tentang Pemilihan Umum tahun 2023. Serta pasal 27, pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023," tambah Semar.
Lebih lanjut, menurut Semar Rampai Nusantara juga berencana akan melaporkan Jusuf Kalla atas pernyataannya dalam peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri karena selain melanggar undang-undang pemilu juga diduga kuat terdapat unsur pidana.
"Kami juga sedang mengkaji secara mendalam dan berencana melaporkan Anis Baswedan dan juga bapak Jusuf Kalla ke Bareskirm Mabes Polri, karena setelah kami amati dengan seksama pernyataan keduanya menanggapi film dirty vote kemarin cenderung fitnah dan mendiskreditkan pihak lain tanpa ada dasar dan bukti apapun," pungkas Semar.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
ā ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



