
Regulasi Blockchain Diterbitkan, Buka Peluang Luas bagi Startup Teknologi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membuka peluang besar bagi pengembang teknologi blockchain di Indonesia. Regulasi ini memberikan klasifikasi yang jelas antara kegiatan blockchain yang memerlukan izin khusus dan yang cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Chairman Indodax, Oscar Darmawan menyampaikam bahwa blockchain selama ini lebih sering diasosiasikan dengan aset kripto, padahal kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat. "Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas, dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel," katanya. Baca Juga: Pelaku Industri Kripto Sambut Baik Blockchain Jadi Teknologi Strategis Nasional Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, pelaku usaha cukup memiliki NIB dan Sertifikat Standar. Sementara sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK. Baca Juga: Transformasi Digital Atasi Masalah Outsourcing Indonesia Oscar menyatakan regulasi ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan terbitnya PP ini, para pelaku industri kripto punya dasar hukum yang konkret dalam mengakses perizinan.Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



