VOICE Indonesia
Nasional

Regulasi Blockchain Diterbitkan, Buka Peluang Luas bagi Startup Teknologi

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Regulasi Blockchain Diterbitkan, Buka Peluang Luas bagi Startup Teknologi
Regulasi Blockchain Diterbitkan, Buka Peluang Luas bagi Startup Teknologi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membuka peluang besar bagi pengembang teknologi blockchain di Indonesia. Regulasi ini memberikan klasifikasi yang jelas antara kegiatan blockchain yang memerlukan izin khusus dan yang cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Chairman Indodax, Oscar Darmawan menyampaikam bahwa blockchain selama ini lebih sering diasosiasikan dengan aset kripto, padahal kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat. "Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas, dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel," katanya. Baca Juga: Pelaku Industri Kripto Sambut Baik Blockchain Jadi Teknologi Strategis Nasional Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, pelaku usaha cukup memiliki NIB dan Sertifikat Standar. Sementara sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK. Baca Juga: Transformasi Digital Atasi Masalah Outsourcing Indonesia Oscar menyatakan regulasi ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan terbitnya PP ini, para pelaku industri kripto punya dasar hukum yang konkret dalam mengakses perizinan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Peluang#Regulasi Blockchain#Startup Teknologi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.