
Revisi UU IKN Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

JAKARTA - Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, kecuali Fraksi PKS.
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR BPN, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga : Otorita IKN Ungkap Ada 19 Negara yang Tertarik Berpartisipasi Tuk Pembangunan di Indonesia
”Perlu saya review lagi bahwa dari seluruh pandangan, seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada tingkat kedua, kecuali dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dari 8 (fraksi), 7 fraksi menyatakan setuju Saya ingin bertanya dan mohon persetujuan dari Bapak Ibu sekalian Apakah kita bisa rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ini?,” tanya Doli yang dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta rapat.
Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan, panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN. Diantaranya kluster terkait pertanahan, kluster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan.
Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali fraksi partai Demokrat yang meminta penjelasan. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.
Baca Juga : Jokowi Jamin Investasi dan IKN Tetap Lanjut Siapapun Presidenya
Untuk diketahui, beberapa ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (6). Ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat 4 dan ayat 5. Ketentuan pasal 15 ditambah 7 ayat. Yaitu ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, dan ayat 11.
Kemudian, diantara pasal 15 dan pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu pasal 15A. Diantara pasal 16 dan pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu pasal 16A. Ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24 diubah. Diantara pasal 24 dan pasal 25, disisipkan dua paal yaitu pasal 24A dan pasal 24B.
Selain itu, ketentuan pasal 25, pasal 26, pasal 32 diubah, dan ketentuan pasal 36 diubah.Lalu, diantara pasal 36 dan pasal 37, disisipkan dua pasal yakni pasal 36A dan pasal 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah diubah.
Junimart menyebut, pada 18 September 2023, Panja RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU tersebut. Serta telah menghasilkan draf final RUU tersebut untuk dilaporkan ke rapat kerja tingkat I.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



