VOICE Indonesia
Nasional

Selain Gaji Setara UMK, Peserta Magang Nasional 2025 Bakal Dapat Ini

Afifah - VOICEIndonesia.co
Selain Gaji Setara UMK, Peserta Magang Nasional 2025 Bakal Dapat Ini
Selain Gaji Setara UMK, Peserta Magang Nasional 2025 Bakal Dapat Ini
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sekitar 1.500 peserta yang lolos Program Pemagangan Nasional 2025 Gelombang II. Penetapan ini dilakukan setelah peserta mengikuti seluruh tahapan seleksi dan mendapatkan rekomendasi dari perusahaan penyelenggara magang. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan jumlah tersebut merupakan bagian dari target 20.000 peserta untuk Batch I. Baca Juga: Industri Rokok “Senyum” Tidak Ada Kenaikan Cukai  Sementara itu, Batch II akan dibuka dengan kuota lebih dari 80.000 peserta, sehingga total target Program Pemagangan Nasional 2025 mencapai 100.000 peserta. “Pada hari ini kami menetapkan sekitar 1.500-an peserta pemagangan Batch I Gelombang 2. Untuk Batch II, kami akan membuka lebih dari 80.000 peserta,” ujar Cris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025). Cris menjelaskan, peserta yang lolos akan menjalani pemagangan selama enam bulan dan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Baca Juga: Pemkab Boyolali Kucurkan BLT Cukai untuk 2.725 Buruh Rokok dan Petani Tembakau  Selain itu, peserta juga memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Setiap peserta akan dibimbing langsung oleh mentor dari perusahaan penyelenggara dan berhak mendapatkan sertifikat pemagangan setelah menyelesaikan program. “Program Pemagangan Nasional ini menjadi yang pertama dijalankan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tambah Cris. Peserta Diminta Lengkapi Administrasi Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, mengingatkan peserta yang telah dinyatakan lolos untuk segera melengkapi administrasi pemagangan. Ada dua kewajiban utama yang harus diselesaikan peserta. Pertama, melengkapi data rekening bank dari salah satu bank mitra (BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI). Kedua, menandatangani perjanjian pemagangan dengan perusahaan penyelenggara dan mengunggah dokumen tersebut melalui laman maganghub.kemnaker.go.id. “Kami mengingatkan kembali agar peserta yang lolos segera melengkapi data rekening dan mengunggah perjanjian pemagangan sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pemagangan Nasional ini,” pungkas Anwar.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KEMNAKER#magang nasional
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.