VOICE Indonesia
Nasional

Seorang WNI Ditangkap di Myamar, Ini Kata Menko Polhukam

Afifah - VOICEIndonesia.co
Seorang WNI Ditangkap di Myamar, Ini Kata Menko Polhukam
Seorang WNI Ditangkap di Myamar, Ini Kata Menko Polhukam
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan meminta masyarakat untuk tidak terkecoh terhadap warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara oleh otoritas Myanmar. Ia mengingatkan, banyak kasus serupa yang ternyata melibatkan WNI sebagai pelaku kejahatan daring, bukan korban. “Banyak orang-orang kita yang direkrut di sana itu pelakunya. Memang jangan terkecoh,” ujar Budi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/7). Budi, yang juga merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), menambahkan bahwa sejumlah WNI yang sebelumnya dipulangkan dari Myanmar oleh pemerintah justru diketahui terlibat dalam jaringan penipuan daring (scamming). Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pendalaman kasus secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan. “Kemarin yang kita pulangkan itu banyak pelaku juga. Jangan tertipu, kita dalami dulu,” katanya. Pernyataan Budi merespons vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada AP, seorang WNI yang ditahan di Myanmar sejak 20 Desember 2024. Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, AP ditangkap atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata dan didakwa melanggar sejumlah undang-undang setempat, termasuk UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, serta UU tentang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). “Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis, Selasa (1/7). Pemerintah Indonesia disebut masih terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memastikan proses pendampingan hukum terhadap WNI yang bersangkutan. Namun demikian, Budi Gunawan menekankan pentingnya melihat kasus dengan objektif dan hati-hati.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Menkopolhukam#Myanmar#WNI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.