VOICE Indonesia
Nasional

Siap-Siap! Mulai 2027, Kendaraan Baru Bakal Pakai e-BPKP

Afifah - VOICEIndonesia.co
Siap-Siap! Mulai 2027, Kendaraan Baru Bakal Pakai e-BPKP
Siap-Siap! Mulai 2027, Kendaraan Baru Bakal Pakai e-BPKP
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus mematangkan transformasi digital layanan publik melalui penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB). Inovasi ini ditargetkan menjadi standar nasional bagi seluruh kendaraan baru di Indonesia mulai 2027. “Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo pada Senin (19/1/2026). Penerapan e-BPKB telah berjalan secara bertahap sejak Maret 2025, diawali dari kendaraan roda empat atau mobil baru. Baca Juga: Kemiskinan di Batam Capai 68 Ribu Jiwa, Mensos Dorong  Kolaborasi Industri  Skema bertahap ini dirancang untuk memastikan proses transisi menuju sistem digital berjalan lancar. Berbeda dengan BPKB konvensional, e-BPKB tetap berbentuk buku fisik, namun telah dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification). Teknologi tersebut menyimpan data kendaraan secara digital dan terintegrasi langsung dengan sistem single data Korlantas Polri, serta terhubung dengan sektor pendukung seperti perbankan, leasing, dan pegadaian. Integrasi data ini membuat e-BPKB dinilai lebih aman karena sulit dipalsukan, sekaligus menyederhanakan proses administrasi. Salah satu dampak yang dirasakan adalah percepatan layanan mutasi kendaraan yang kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja. Baca Juga: Makanan Busuk hingga Keracunan Massal, DPR Desak SPPG Benahi Total Program MBG  Brigjen Wibowo memastikan pemilik kendaraan yang masih menggunakan BPKB fisik lama tidak perlu melakukan penggantian dalam waktu dekat. “Masyarakat pemilik kendaraan lama tidak perlu khawatir. BPKB fisik yang telah dimiliki tetap sah dan berlaku secara hukum. e-BPKB akan diberikan saat proses balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan berikutnya,” jelasnya. Bagi pemilik kendaraan baru, pengurusan e-BPKB dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat. Adapun persyaratan yang diperlukan meliputi KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli. Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji menilai kebijakan wajib e-BPKB pada 2027 sebagai tonggak penting dalam modernisasi pelayanan kepolisian. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#e-bpkp#POLRI#STNK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.