VOICE Indonesia
Nasional

Simak Cara dan Syarat Membuat KTP-el

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Simak Cara dan Syarat Membuat KTP-el
Simak Cara dan Syarat Membuat KTP-el

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, di dalam KTP-el terdapat data identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Di dalamnya juga tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh lewat unggahan video di akun Instagram @zudanarifofficial menjelaskan, syarat untuk membuat KTP-el pertama kali cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). 

"Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/kelurahan," jelas Zudan. 

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, masyarakat yang hendak mengurus KTP-el cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) difasilitasi. 

"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari," tuturnya detail. 

Di akhir video, Zudan mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat agar lekas mengurus KTP-el. Apalagi, syarat dan proses pengurusan tersebut semakin mudah dan tentunya tanpa dipungut biaya alias gratis. 

Zudan menegaskan, berbagai kemudahan yang diberikan oleh jajaran Dukcapil ini merupakan tindak lanjut dari pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Tujuannya, agar pelayanan yang diberikan semakin cepat dan membahagiakan masyarakat.  (*)

Ringkasan AI

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, di dalam KTP-el terdapat data identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.