VOICE Indonesia
Nasional

Sudah Sebulan 15 WNA Terdampar di Sulteng Asal Filipina Belum Bisa Dipulangkan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Sudah Sebulan 15 WNA Terdampar di Sulteng Asal Filipina Belum Bisa Dipulangkan
Sudah Sebulan 15 WNA Terdampar di Sulteng Asal Filipina Belum Bisa Dipulangkan
VOICEINDONESIA.CO, Palu - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu baru memindahkan 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terdampar di perairan Kabupaten Buol ke Rumah Detensi Imigrasi Manado. Mereka telah ditahan selama sebulan di Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan identitas. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal mengungkapkan pemindahan dilakukan melalui jalur darat dengan waktu tempuh sekitar 24 jam. Sebanyak 15 petugas Kanim Palu ditugaskan mengawal perjalanan yang mendapat pengawalan tambahan dari personel Polresta Palu hingga terminal keberangkatan. Para WNA terdampar selama 13 hari di perairan Buol setelah kapal mereka diterjang ombak pada Januari 2026. Nelayan setempat menemukan mereka dalam kondisi selamat, namun proses verifikasi dan pemulangan memakan waktu lebih dari sebulan. "Selanjutnya, proses verifikasi akan dilakukan melalui Konsulat Filipina di Manado," kata Akmal di Palu, Minggu (22/2/2026). Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Octavianus Malisan mengungkapkan status kewarganegaraan WNA tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Konsulat Filipina. Beberapa bayi diduga lahir di Tawau, Sabah, Malaysia, dan tercatat sebagai warga negara Malaysia sehingga memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga : PMI Segera Nikmati Remitansi Digital Terintegrasi Akmal menjelaskan selama penahanan di Sulteng, kebutuhan dasar seperti makanan dan pakaian dipenuhi pihak Imigrasi. Setelah serah terima di Manado, penanganan selanjutnya termasuk pengurusan dokumen perjalanan akan menjadi kewenangan Rudenim Manado yang berkoordinasi dengan Konsulat Filipina. "WNA sudah kami berangkatkan pada Minggu pagi ini," ujarnya. Lamanya proses penahanan di Sulteng sebelum pemindahan ke Manado menunjukkan kompleksitas verifikasi dokumen dan status kewarganegaraan para WNA. Pihak Kanim Palu telah melaporkan penanganan para deteni kepada pimpinan instansi untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait prosedur pemulangan. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kanim Palu#pemindahan WNA Filipina#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.