VOICE Indonesia
Nasional

Terhambat Izin Kejagung, KPK Belum Bisa Periksa Kepala Jaksa Mandailing Natal

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Terhambat Izin Kejagung, KPK Belum Bisa Periksa Kepala Jaksa Mandailing Natal
Terhambat Izin Kejagung, KPK Belum Bisa Periksa Kepala Jaksa Mandailing Natal
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rencana pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Muhammad Iqbal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tertunda karena belum turunnya izin dari Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut komunikasi dengan Kejaksaan masih terus berlangsung. “Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/7/2025). Baca Juga: KPK Bantah Ada Perlakuan Khusus dalam Pemeriksaan Khofifah dan Kusnadi Selain Kajari, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Madina Gomgoman Halomoan Simbolon. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan Jumat (18/7/2025) itu batal dan akan dijadwalkan ulang. Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim “Nanti jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan, dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi. Keterlibatan kedua jaksa ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6), yang mengungkap dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang tersangka dari unsur pemerintah dan swasta. Proyek yang diselidiki terbagi dalam dua klaster, dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar. Baca Juga: KPK Dalami Kasus Kusnadi, Tiga Kades Malang jadi Saksi Lima tersangka itu adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap. Sementara penerima dana di klaster Dinas PUPR adalah Topan dan Rasuli, dan di klaster Satker PJN adalah Heliyanto.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kejagung#Kepala Jaksa Mandailing Natal#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.