VOICE Indonesia
Nasional

Tok! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Tok! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta
Tok! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum mengikuti inpassing menjadi Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian tunjangan profesi guru bukan ASN. “Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik peserta didik secara jasmani dan rohani,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (11/7/2025). Selain kenaikan tunjangan, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan, terhitung sejak Januari 2025. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno meminta seluruh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi agar segera menginstruksikan Kepala Bidang PAI untuk mensosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota. “Sosialisasi harus sampai ke Kepala Seksi PAI. Proses pencairan dan rapelan harus segera dilakukan dan diawasi agar sesuai regulasi,” kata Suyitno. Baca Juga: Tanpa Jaminan Perlindungan, Indonesia Tolak Kirim PMI ke Qatar  Ia menegaskan bahwa regulasi ini sangat dinanti para guru karena berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Sementara itu, Direktur PAI M. Munir menyatakan pihaknya akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia agar tidak ada guru yang tertinggal menerima haknya. Munir juga mendorong guru PAI non-ASN untuk proaktif mengakses kebijakan ini. Baca Juga: Sekolah Rakyat Probolinggo Disosialisasikan, Orang Tua Murid Tersentuh Haru Adapun syarat penerima tunjangan adalah guru bersertifikat pendidik dengan pemenuhan 24 jam tatap muka, termasuk pengakuan jam pelatihan baca Al-Qur’an (TBQ) maksimal 6 jam tatap muka. “Kami pastikan guru yang memenuhi syarat tetap mendapat haknya sesuai juknis,” kata Munir.

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi guru PAI non-ASN menjadi Rp2 juta per bulan, naik dari Rp1,5 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025. Selain itu, guru akan menerima rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan terhitung sejak Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru dalam mendidik peserta didik, dengan syarat utama guru harus bersertifikat pendidik dengan minimal 24 jam tatap muka per bulan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.