VOICEINDONESIA.CO, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mendeportasi seorang warga negara Maroko setelah ditemukan bekerja menggunakan visa kunjungan wisata di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang warga asing di sebuah kafe di kawasan Tanjung Uban.
"Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait adanya warga negara asing yang beraktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Tanjung Uban," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto, Jumat (19/6/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan pria berinisial EMB (29) sedang meracik serta menyajikan minuman kepada pelanggan. Aktivitas itu dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Dari hasil pemeriksaan, EMB diketahui masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 5 Juni 2026 menggunakan visa kunjungan wisata sebelum melanjutkan perjalanan ke Bintan.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Imigrasi Tanjung Uban memulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya pada 14 Juni 2026.
"Setiap industri UMKM harus kita lindungi bersama," tegas Adi.
Selain mendeportasi pelanggar, Imigrasi juga memberikan teguran kepada pemilik usaha agar lebih selektif dalam mempekerjakan warga negara asing dan memastikan seluruh dokumen keimigrasian yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



























