VOICE Indonesia
Nasional

Kerja Pakai Visa Kunjungan, WN Maroko Dideportasi dari Bintan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Tampak close-up paspor dan visa kunjungan dengan latar suasana pemeriksaan keimigrasian.
Ilustrasi paspor dan visa kunjungan.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mendeportasi seorang warga negara Maroko setelah ditemukan bekerja menggunakan visa kunjungan wisata di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang warga asing di sebuah kafe di kawasan Tanjung Uban.

"Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait adanya warga negara asing yang beraktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Tanjung Uban," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto, Jumat (19/6/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan pria berinisial EMB (29) sedang meracik serta menyajikan minuman kepada pelanggan. Aktivitas itu dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Dari hasil pemeriksaan, EMB diketahui masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 5 Juni 2026 menggunakan visa kunjungan wisata sebelum melanjutkan perjalanan ke Bintan.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Imigrasi Tanjung Uban memulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya pada 14 Juni 2026.

"Setiap industri UMKM harus kita lindungi bersama," tegas Adi.

Selain mendeportasi pelanggar, Imigrasi juga memberikan teguran kepada pemilik usaha agar lebih selektif dalam mempekerjakan warga negara asing dan memastikan seluruh dokumen keimigrasian yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.