VOICE Indonesia
Nasional

Wamenaker Ungkap Soal Penundaan Pengumuman SE THR

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wamenaker Ungkap Soal Penundaan Pengumuman SE THR
Wamenaker Ungkap Soal Penundaan Pengumuman SE THR

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan alasan penundaan pengumuman Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja.

Menurut Wamenaker Noel, SE yang seharusnya diumumkan pada Rabu ditangguhkan dengan pertimbangan etika menyusul bencana banjir di wilayah Jabodetabek.

“Masak mengumumkan THR ketika sedang berduka karena bencana, itu saya rasa tidak ada empatinya. Poinnya di situ. Secara etik tidak baik,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Rabu.

Ia memastikan bahwa penundaan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, alih-alih disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah.

Baca Juga : Menaker Sebut Kepastian THR Untuk Ojol Dalam Tahap Finalisasi

“Penundaan ini bukan karena kami belum siap mengumumkan, tapi karena situasi saat ini yang kurang tepat,” kata Noel.

Wamenaker pun menambahkan pengumuman SE THR untuk pekerja di sektor swasta kemungkinan besar akan dilakukan berbarengan dengan pengumuman SE THR aparatur sipil negara (ASN/PNS) dalam waktu dekat.

“Biar Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang mengumumkan. Sudah kami bahas, tapi kita harap itu bisa diumumkan bareng (dengan SE THR ASN),” ujarnya

Ia juga memastikan SE THR diumumkan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Pada umumnya seperti itu, sudah tradisinya untuk mengumumkan soal THR ini (selambat-lambatnya) H-2 minggu,” kata Wamenaker Noel. *

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan bahwa pengumuman Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H ditunda karena pertimbangan etika menyusul bencana banjir di Jabodetabek. Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak, bukan karena ketidaksiapan pemerintah. Pengumuman SE THR pekerja swasta kemungkinan akan diumumkan bersamaan dengan SE THR ASN/PNS dalam waktu dekat, namun paling lambat dua minggu sebelum Lebaran 2025.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.