VOICE Indonesia
Nasional

Wamentan Sudaryono Beri Warning Keras: Jika Lahan Pertanian Hilang, Indonesia Terancam Krisis Pangan!

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wamentan Sudaryono Beri Warning Keras: Jika Lahan Pertanian Hilang, Indonesia Terancam Krisis Pangan!
Wamentan Sudaryono Beri Warning Keras: Jika Lahan Pertanian Hilang, Indonesia Terancam Krisis Pangan!
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan fondasi masa depan bangsa yang harus dijaga secara serius. Oleh karena itu, pemerintah bersama seluruh stakeholder terkait akan menghentikan praktik alih fungsi lahan yang kian menggerus ruang produksi pertanian nasional. Hal ini disampaikan Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah, Alih Fungsi Lahan, Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (18/11/25). “Input pertanian bisa kita intervensi, bisa kita tingkatkan, tapi lahan dan air tidak bisa. Kalau lahan hilang, produksi hilang, dan kalau produksi hilang, pangan akan krisis. Ini fakta yang tidak bisa ditawar,” kata Wamentan Sudaryono. Wamentan Sudaryono menyatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian tidak boleh lagi dibiarkan. Sebab hal tersebut dapat mengancam stabilitas pangan nasional. Menurutnya, dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan pangan ikut naik sehingga lahan pertanian harus tetap terjaga bahkan ditambah. “Mulai sekarang, alih fungsi lahan sawah harus dihentikan. Jika tidak, kita sendiri yang akan menanggung risikonya. Jika pertanian bermasalah harga pangan akan naik, kebutuhan impor meningkat, petani kehilangan lahan, dan fondasi produksi pangan nasional melemah,” ujar Wamentan Sudaryono yang juga merupakan anak petani asal Grobogan, Jawa Tengah. Wamentan Sudaryono menambahkan bahwa pemerintah tengah menyusun langkah konkret untuk memperkuat perlindungan lahan, termasuk percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), perkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta penguatan regulasi agar lahan pertanian tidak mudah dialihkan untuk kepentingan non-pertanian. “Ini bukan hanya soal aturan, ini soal komitmen bersama. Kita harus menempatkan lahan pertanian sebagai aset strategis negara,” tambahnya. Wamentan juga menegaskan bahwa menjaga lahan sama artinya dengan menjaga masa depan Indonesia. Dengan penduduk yang terus tumbuh, kebutuhan pangan akan melonjak drastis, dan tanpa lahan yang cukup, Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan pangan. “Pertanian adalah sektor penyelamat. Di masa sulit apa pun, pertanian yang berdiri paling kuat. Kalau hari ini kita gagal mempertahankan lahan, besok anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya,” katanya. Sudaryono kemudian mengajak semua pihak pemerintah daerah, pengusaha, masyarakat, dan pengembang untuk mengutamakan kepentingan bangsa. Ia menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lahan produksi pangan. “Silakan membangun, tapi jangan sentuh lahan pertanian produktif. Mari kita jadikan perlindungan lahan sebagai gerakan nasional, bukan sekadar wacana,” tutur Wamentan Sudaryono. Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah tengah memberi perhatian besar terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama terkait alih fungsi lahan, lahan baku sawah, serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan pertanian berkelanjutan. Tito menyebut daerah wajib melakukan revisi tata ruang sebagai langkah strategis untuk memastikan lahan pertanian yang ada tidak terkonversi sembarangan. Ia mengungkapkan bahwa 87 persen wilayah dalam tata ruang nasional saat ini telah diproyeksikan sebagai kawasan pertanian, sehingga perlindungan terhadap sawah eksisting menjadi prioritas utama. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mengadakan pertemuan gabungan antara Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BIG, dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendorong pemerintah daerah segera merevisi peraturan daerah mereka. Revisi ini penting untuk memastikan perlindungan lahan sawah sekaligus menyiapkan lahan untuk perluasan sawah baru. Konversi lahan tetap dimungkinkan, namun harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang ketat. “Semua ini kita lakukan untuk memastikan swasembada benar-benar tercapai. Kita lindungi sawah yang ada, kita siapkan sawah baru, dan semuanya harus disiplin,” tutup Tito.

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memberikan peringatan keras bahwa alih fungsi lahan pertanian harus dihentikan segera, karena lahan dan air tidak dapat digantikan dan hilangnya lahan akan menyebabkan krisis pangan nasional. Dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan lahan melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penguatan regulasi, dan sinergi pemerintah pusat-daerah. Wamentan mengajak seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat, untuk mengutamakan kedaulatan pangan dengan tidak mengorbankan lahan pertanian produktif untuk kepentingan non-pertanian.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.