VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan KPK setelah pembantaran penahanannya di RS Polri Kramat Jati dinyatakan selesai. Yaqut kini sudah dinyatakan sehat dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pemindahan penahanan dilakukan pada Kamis malam setelah Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif.
"Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Budi menegaskan penyidik kini kembali fokus melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji dengan Yaqut sebagai tersangka utama.
"Saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan," ujarnya.
Yaqut sebelumnya dibantarkan ke RS Polri pada 24 Juni 2026 akibat gangguan kesehatan pada saluran pencernaan dan menjalani operasi pada 29 Juni 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan potensi kerugian negara Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.



























