
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Dinyatakan Sehat

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan KPK setelah pembantaran penahanannya di RS Polri Kramat Jati dinyatakan selesai. Yaqut kini sudah dinyatakan sehat dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pemindahan penahanan dilakukan pada Kamis malam setelah Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif.
"Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Budi menegaskan penyidik kini kembali fokus melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji dengan Yaqut sebagai tersangka utama.
"Saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan," ujarnya.
Yaqut sebelumnya dibantarkan ke RS Polri pada 24 Juni 2026 akibat gangguan kesehatan pada saluran pencernaan dan menjalani operasi pada 29 Juni 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan potensi kerugian negara Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



