VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
News

79 Pemda Tak Sanggup Bayar Gaji PPPK

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda(Foto: Voiceindonesia.co/DPR RI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Krisis fiskal daerah ternyata sudah menyentuh titik kritis. Sebanyak 79 kabupaten/kota di Indonesia dipastikan tidak memiliki ruang fiskal untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski berbagai langkah efisiensi anggaran sudah ditempuh.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkap angka tersebut berasal dari hasil asesmen mendalam terhadap kondisi APBD daerah-daerah bersangkutan, yang hasilnya tetap menunjukkan tidak ada jalan lain selain campur tangan APBN.

"Kita punya data, ada 79 kabupaten kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya itu sudah dihitung, namun tetap tidak ada jalan selain dibiayai atau dibantu oleh APBN," ungkap Rifqinizamy, Selasa (4/8/2026).

Merespons kondisi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok opsi penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai jalan keluar, meski formulanya masih dalam tahap pembahasan dan menunggu kebijakan lanjutan dari Kementerian Keuangan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya menyisir kabupaten, kota, maupun provinsi yang benar-benar tidak memiliki ruang fiskal untuk menanggung beban gaji PPPK tersebut.

"Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya," kata Bima Arya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian disebut terus berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memverifikasi data serta kondisi terkini pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK, sebelum kebijakan bantuan fiskal benar-benar diputuskan.

Bima menyebut usulan penambahan DAU yang sebelumnya diajukan sejumlah pemerintah provinsi merupakan hal wajar mengingat urgensinya, namun pemerintah pusat tetap perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional sebelum mengambil keputusan.

"Tidak apa-apa usulan DAU, tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu," tuturnya.

Ia menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tetap harus berjalan berkelanjutan hingga 2027, sehingga pemerintah daerah dituntut lebih rasional dalam mengelola belanja daerahnya masing-masing.

"Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Bahwa alokasi-alokasi yang tidak masuk akal itu harus dihilangkan," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman turut mengusulkan agar gaji PPPK dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN, mengingat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai semakin memberatkan postur APBD di tengah bertambahnya jumlah PPPK di daerah.

Ringkasan AI

Sebanyak 79 kabupaten/kota tidak sanggup membayar gaji PPPK meski sudah melakukan efisiensi anggaran, sehingga membutuhkan bantuan APBN. Pemerintah tengah mempertimbangkan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai solusi, namun kebijakan ini masih dalam pembahasan dan menunggu keputusan Kementerian Keuangan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Dalami Perkara Korupsi Izin Tinggal WNAImigrasi

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Dalami Perkara Korupsi Izin Tinggal WNA

Afifah· 05 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.