VOICE Indonesia
News

Bawa Ganja saat Pulang ke Indonesia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Bali

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Bawa Ganja saat Pulang ke Indonesia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Bali
Bawa Ganja saat Pulang ke Indonesia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Bali

DENPASAR – Seorang pria berinisial ZPE (25) yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Hungaria, ditangkap polisi karena kedapatan membawa ganja di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (14/7/2023).

Pria asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut ditangkap setelah melakukan perjalanan menggunakan pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar, pada

"Tersangka ini baru pulang ke Indonesia usai bekerja sebagai tukang las di Negara Hungaria. Ketibaan tersangka di Bandara Ngurah Rai hanya transit untuk selanjutnya pulang ke kampung halamannya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Nyoman Yasa, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Erick Thohir: Sebanyak 50 Persen Tenaga PMI Ilegal

Yasa menyebut pengungkapan kasus ini berkat kecermatan para petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Saat itu, mereka melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku saat melewati tempat pemeriksaan barang mengunakan mesin X-ray.

Dari hasil pemeriksaan terhadap koper milik tersangka, ditemukan biji-bijian tumbuhan hijau kecoklatan sebanyak 5 butir dengan berat 0,09 gram netto.

Selain itu, sebuah rokok elektrik berisi cairan berwarna kuning kecokelatan dengan berat 19,64 gram bruto.

Yasa mengungkapkan, barang bukti yang disita dari tersangka tersebut positif mengandung zat Narkotika jenis ganja.

Hasil pemeriksaan melalui Laboratorium milik Bea Cukai, dinyatakan barang yang ditemukan di dalam koper tersangka ZPE diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis ganja," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Iptu Nyoman Yasa#narkoba#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.