
Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Begini Cara Dapatnya

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital berkekuatan hukum sah sebagai solusi mutlak bagi pengendara yang kerap tertinggal atau kehilangan dokumen fisik di jalan.
Langkah inovatif ini merupakan strategi transformasi digital makro kepolisian guna memangkas birokrasi konvensional menuju sistem layanan publik yang lebih modern, efisien, dan praktis berbasis ponsel pintar (smartphone).
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo yang dikutip pada laman resmi Korlantas Polri, Selasa (16/6/2026).
Wibowo memaparkan, prosedur aktivasi dokumen elektronik ini dirancang sangat ringkas melalui aplikasi resmi Digital Korlantas yang sudah tersedia di platform Google Play Store maupun Apple App Store.
Setelah melewati tahapan verifikasi identitas dan sinkronisasi nomor SIM ke dalam basis data terintegrasi milik Polri, kartu izin mengemudi digital tersebut akan langsung aktif dan tersimpan aman di dalam akun seluler pengguna.
Hebatnya, sistem digitalisasi ini mengizinkan masyarakat untuk mengintegrasikan lebih dari satu kepemilikan lisensi berkendara sekaligus ke dalam satu aplikasi tunggal.
Pengendara yang mengantongi SIM A untuk mobil serta SIM C untuk sepeda motor tidak perlu lagi memenuhi dompet mereka dengan kartu plastik, karena seluruh legalitas tersebut sudah terangkum dalam satu genggaman.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkas Wibowo.
Korlantas Polri menegaskan bahwa masyarakat sama sekali tidak perlu ragu atau khawatir akan keabsahan dokumen nonfisik ini saat berhadapan dengan razia atau pemeriksaan penegakan hukum di jalan raya.
Karena telah dibentengi oleh payung hukum yang kuat dan sah, personel polisi di lapangan dibekali kemampuan untuk langsung memvalidasi keaslian barcode dan data elektronik tersebut secara instan guna memastikan kenyamanan publik selama bermobilitas.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



