VOICE Indonesia
News

Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Begini Cara Dapatnya

Afifah - VOICEIndonesia.co
SIM Digital
Foto: Cara memiliki SIM Digital(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital berkekuatan hukum sah sebagai solusi mutlak bagi pengendara yang kerap tertinggal atau kehilangan dokumen fisik di jalan.

Langkah inovatif ini merupakan strategi transformasi digital makro kepolisian guna memangkas birokrasi konvensional menuju sistem layanan publik yang lebih modern, efisien, dan praktis berbasis ponsel pintar (smartphone).

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo yang dikutip pada laman resmi Korlantas Polri, Selasa (16/6/2026).

Wibowo memaparkan, prosedur aktivasi dokumen elektronik ini dirancang sangat ringkas melalui aplikasi resmi Digital Korlantas yang sudah tersedia di platform Google Play Store maupun Apple App Store.

Setelah melewati tahapan verifikasi identitas dan sinkronisasi nomor SIM ke dalam basis data terintegrasi milik Polri, kartu izin mengemudi digital tersebut akan langsung aktif dan tersimpan aman di dalam akun seluler pengguna.

Hebatnya, sistem digitalisasi ini mengizinkan masyarakat untuk mengintegrasikan lebih dari satu kepemilikan lisensi berkendara sekaligus ke dalam satu aplikasi tunggal.

Pengendara yang mengantongi SIM A untuk mobil serta SIM C untuk sepeda motor tidak perlu lagi memenuhi dompet mereka dengan kartu plastik, karena seluruh legalitas tersebut sudah terangkum dalam satu genggaman.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkas Wibowo.

Korlantas Polri menegaskan bahwa masyarakat sama sekali tidak perlu ragu atau khawatir akan keabsahan dokumen nonfisik ini saat berhadapan dengan razia atau pemeriksaan penegakan hukum di jalan raya.

Karena telah dibentengi oleh payung hukum yang kuat dan sah, personel polisi di lapangan dibekali kemampuan untuk langsung memvalidasi keaslian barcode dan data elektronik tersebut secara instan guna memastikan kenyamanan publik selama bermobilitas.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.