VOICE Indonesia
News

Benny Rhamdani : Berkat kolaborasi seluruh pihak, Nurbaety akhirnya tertangkap

Redaksi - VOICEIndonesia.co

JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dalam menindaklanjuti penelusuran pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bernama Nurbaety. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menjelaskan bahwa BP2MI telah melakukan gerak cepat sejak konferensi pers yang dilakukan pada Rabu (15/9/2021) lalu di Bandung.

“Nurbaety telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Indramayu berdasarkan Surat Nomor DPO/59/IV/2021/Reskrim. Pada bulan Maret 2021, ia menjadi tersangka utama dalam pengiriman PMI bernama Kurniasari secara ilegal ke Erbil, Irak. Dalam kasus ini, Nurbaety bekerjasama dengan calo lain yaitu H. Ending, dan PT Nurbarokah Pratama Cirebon yang tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau SIP3MI,” papar Benny dalam konferensi pers di Media Center Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga : Kepala BP2MI Apresiasi Kinerja POLRI atas Tertangkapnya Nurbaeti

Diungkapkan oleh Benny bahwa pada 15 September 2021, BP2MI melakukan koordinasi dengan Kapolda Jawa Barat, yang selanjutnya diteruskan ke Direktur Intelejen dan Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Barat untuk berkoordinasi dengan BP2MI guna menelusuri keberadaan Nurbaety yang diketahui telah memberangkatkan sekitar 500 orang PMI secara ilegal ke berbagai negara, termasuk Timur Tengah.

Nurbaeti merupakan buron kasus TPPO karena diduga mengirim 500 orang sebagai pekerja migran Indonesia ilegal .di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).(as/akuupdate.id)

“Berkat kolaborasi seluruh pihak, Nurbaety akhirnya tertangkap di wilayah Bogor pada Minggu (26/9/2021) dan saat ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Saya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kapolda Jabar dan Kapolri atas kerja sama ini,” jelas Benny.

Benny menjelaskan bahwa BP2MI sebelumnya telah menerima beberapa laporan dan aduan dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO oleh Nurbaety ini. Awalnya pada April 2021, CPMI bernama Ina mengadu setelah berhasil kabur dari tempat penampungan ilegal di Majalengka. BP2MI lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mendapati empat korban lain bersama calo Hj. Dewi dan Nukyi. Kedua calo tersebut segera diamankan oleh Polres Indramayu.

Baca Juga : Sempat Jadi DPO,Nurbaeti Calo Ratusan PMI Ilegal Ditangkap Polisi

Pada Agustus 2021 PMI atas nama Yuni Asih yang ditempatkan secara ilegal oleh Nurbaety mengalami penganiayaan di Erbil, Irak. Yuni Asih melaporkan permasalahannya kepada BP2MI yang ditindaklanjuti dengan penyelamatan terhadap Yuni Asih bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Baghdad. Untuk selanjutnya Benny menjelaskan bahwa BP2MI akan terus mengawal proses hukum atas tertangkapnya Nurbaety hingga proses pengadilan tuntas.

“Ini adalah praktik penempatan ilegal yang merupakan bisnis kotor yang menggiurkan. Tidak dipungkiri ada banyak oknum dengan atributif kekuasaan yang ikut bermain. BP2MI telah melakukan upaya penyelamatan, termasuk kegiatan penggerebekan yang telah saya pimpin langsung sebanyak 24 kali dengan menyelamatkan 1.240 orang,” ungkap Benny.

Salah satu kasus penempatan ilegal yang saat ini sedang ditelusuri oleh BP2MI adalah PMI bernama Rokaya yang meminta untuk dipulangkan ke Indonesia yang tengah marak diberitakan. Benny menjelaskan, BP2MI telah menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Bandung melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Indramayu untuk melakukan kunjungan ke kediaman keluarga Rokaya.

“Diketahui bahwa Rokaya diberangkatkan tanggal 10 Januari 2021 secara ilegal oleh calo bernama Saeni yang bekerjasama dengan calo di Jakarta bernama Denden. Rokaya diberangkatkan bersama empat PMI lainnya dan dijanjikan untuk ditempatkan di Singapura sebagai penata laksana rumah tangga. Namun tanpa sepengetahuan mereka, ternyata mereka ditempatkan di Erbil, Irak. Ini penempatan ilegal karena sejak tahun 2006 telah diberlakukan moratorium penempatan ke negara Timur Tengah,” imbuh Benny.

BP2MI, lanjut Benny, kemudian berkoordinasi dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu terkait masalah yang dialami Rokaya. SBMI dan BP2MI melakukan koordinasi informal dengan KBRI Baghdad mengenai kondisi dan keberadaan Rokaya hingga KBRI Baghdad berhasil berkomunikasi dengan Rokaya dan majikannya. Pada hari Minggu (26/9/2021), adik dari majikan Rokaya telah membawa Rokaya untuk berobat ke Rumah Sakit PAR Hospital, Erbil, Irak.

“Berdasarkan hasil diagnosis dokter yang menangani Rokaya, diketahui bahwa ia menderita rabun jauh, sehingga direkomendasikan untuk mengenakan kacamata dan telah diberikan obat tetes mata. Dokter tulang juga menyatakan bahwa Rokaya hanya mengalami ketegangan otot leher dan punggung sehingga merasa pegal-pegal. Berdasarkan hasil tes darah, dokter juga mengatakan bahwa Rokaya berada dalam keadaan sehat dan hanya memerlukan istirahat saja,” ucap Benny.

Selanjutnya, KBRI Baghdad melakukan mediasi dengan adik dari majikan Rokaya agar Rokaya dapat dibawa ke shelter KBRI setelah melakukan perawatan. Namun, adik dari majikan Rokaya meminta untuk mendiskusikan hal ini terlebih dahulu dengan kakaknya, selaku majikan, yang saat ini berada di Turki.

“BP2MI akan terus melakukan koordinasi intensif dengan KBRI Baghdad untuk dapat memberikan bantuan perawatan dan proses kepulangan setelah perawatan selesai, serta akan memproses pelaku pengiriman PMI secara ilegal,” pungkas Benny. **

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia#Benny Rhamdani#BP2MI#dpo#kepala Bp2mi#nurbaeti#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.