
BNN Provinsi Sumut Musnahkan Tiga Kilogram Sabu-Sabu

VOICEIndonesia.co,Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa 3.204 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari barang bukti sabu-sabu tersebut ada dua tersangka yang ditangkap di kawasan Kabupaten Deli Serdang," ujar Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Sumatera Utara AKBP Denny Situmorong di Kantor BNNP Sumut, Deli Serdang, Jumat.
Tersangka itu yakni perempuan berinisial N (41) dan pria SA (58) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi adanya pengiriman paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang," kata Denny.
Baca Juga : Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina
Kemudian, ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumut melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kualanamu untuk memeriksa paket tersebut.
"Paket dengan tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah itu berisikan sabu-sabu yang dimasukkan dalam tumpukan roti kering dengan berat total 3.204 gram," ujar Denny.
Selanjutnya, kata Denny tim melakukan penyidikan pada 28 November 2023 yang menangkap N dan SA di lokasi yang berbeda.
"Tersangka N ditangkap di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan SA ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," katanya.
Baca Juga : Polda Buru Empat Tahanan Narkoba kabur Dari Rutan Mapolda Lampung
Menurut Denny, tersangka N disuruh oleh SA untuk mengantar paket tersebut. Sementara tim masih meminta keterangan terhadap SA dalam mendapatkan barang bukti tersebut.
Atas perbuatan dua tersangka itu, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider atau Pasal 112 ayat 2 subsider 132 Undang-Undang RI No 25 tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Denny.
kabid Berantas BNNP Sumut menambahkan dari hasil penangkapan barang bukti ini, anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran narkotika sebanyak 25.632 orang. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



